
Kompleks Perkantoran Purba Dolok, Jl. Bonandolok km. 2,5 telp/fax (0633) 31306, e_mail: kantorpertambangandanenergi@gmail.com
Visi
Mewujudkan Sektor Pertambangan Dan Energi Yang Proaktif Terhadap Kepentingan Masyarakat
Misi
- Menjadikan Sektor Pertambangan Dan Energi Untuk Peningkatan Taraf Hidup Masyarakat Yang Sejahtera.
- Membudayakan Masyarakat Yang Produktif.
- Menyelenggarakan Peran Serta Swasta Dan Masyarakat Dalam Pengembangan Sektor Pertambangan Dan Energi Yang Mandiri Dan Menuju Masyarakat Yang Sejahtera.
Struktur Organisasi

Tujuan
Tujuan merupakan implementasi atau penjabaran dari misi dan merupakan sesuatu ( apa ) yang akan dicapai atau dihasilkan pada kurun waktu tertentu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun, Karakteristik tujuan adalah sebagai berikut :
- Idealistik : Mengandung nilai-nilai keluhuran dan keinginan kuat untuk menjadi baik dan berhasil.
- Jangkauan kedepan dicapai dalam waktu 5 (lima) tahun atau lebih sebagaimana yang ditetapkan oleh suatu organisasi.
- Abstrak : belum dapat dilihat secara kuantitas karena pencapaian tujuan dapat berlangsung secara berkesinambungan.
Berdasarkan uraian di atas, maka Kantor Pertambangan dan Energi Kabupaten Humbang Hasundutan menetapkan tujuan sebagai berikut :
Misi pertama, “Menjadikan Sektor Pertambangan dan Energi menjadi salah satu sarana dan prasarana Peningkatan Taraf Hidup Masyarakat “ dengan tujuan :
- Menjadikan produktifitas Pertambangan dan Energi sebagai pendukung pendapatan masyarakat dan pemerintah daerah.
- Meningkatkan keterampilan masyarakat di bidang Pertambangan dan Energi.
Misi Kedua, “ memberdayakan Masyarakat Pertambangan" dengan tujuan:
- Meningkatnya kemampuan masyarakat pengusaha tambang dan energi.
- Meningkatnya IPTEK Pertambangan dalam manajemen pengelolaan usaha pertambangan dan energi.
Misi ketiga, “ menggerakkan peran serta Aparatur dalam Pembangunan Perekonomoian melalui bidang Pertambangan dan Energi “ dengan tujuan :
Meningkatnya peran serta aparatur di dalam pengelolaan Usaha Pertambangan dan Energi secara Mandiri, Komperatif, dan Profesional.
Misi keempat, “ menggerakkan peran serta Swasta dan Masyarakat dalam memperluas hubungan kerja dan kemitraan “ dengan tujuan :
Menggali minat investor, kelompok dalam pengusahaan bidang pertambangan dan Energi.
Misi kelima, “ menjalin kemitraan/pembinaan pengusaha/industri atau kelompok dalam penerapan peraturan dan perundang-undangan “ dengan tujuan
Setiap pengusahaan pertambangan dan pengusahaan energi agar mempedomani peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sasaran
Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan secara terukur yang akan dicapai secara nyata dalam jangka waktu / tahun, semesteran atau bulanan.Fokus utama sasaran adalah tindakan alokasi, distribusi, dan pemanfaatan sumberdaya yang mengarah pada hasil nyata. Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka Kantor Pertambangan dan Energi Kabupaten Humbang Hasundutan menetapkan sasaran sebagai berikut :
Sasaran Pertama, “ Meningkatnya Pelestarian Sumber Daya pertambangan dan sumber daya energi" dengan sasaran :
- Peningkatan pengusahaan Pertambangan dan Energi
- Terpeliharanya Lingkungan Hidup yang baik.
- Berkurangnya Penambangan liar.
- Tercapainya peran serta masyarakat dalam pengusahaan pertambangan dan energi melalui penyuluhan dan pelatihan.
Sasaran Kedua, “ Menjadikan sarana dan prasaranan Pertambangan sebagai Pendukung Pendapatan Masyarakat dan pemerintah Daerah “, dengan sasaran :
- Terkendalinya pengusahaan pertambangan.
- Terlaksananya penambangan yang berbasis K3.
- Terlaksananya eksploitasi bahan galian dengan memperhatikan pengendalian lingkungan hidup.
- Adanya peningkatan ekonomi Masyarakat sebagai dampak Pengusahaan Pertambangan dan Pengusahaan Ketenaga listrikan.
Sasaran Ketiga, “ meningkatnya kemampuan Masyarakat dalam pengusahaan Pertambangan dan Energi”, dengan sasaran :
- Masyarakat Pertambangan dan Energi memahami pengelolaan pertambangan dan Energi.
- Terlaksananya peran serta masyarakat penambang dan energi di bidang pembangunan pengelolaan pertambangan dan energi secara bertahap untuk peningkatan perekonomia masyarakat.
Sasaran Keempat, “ Meningkatnya Peran Serta Aparatur “, dengan sasaran :
- Terlaksananya peran serta aparatur dalam pengelolaan pada bidang pembangunan Pertambangan dan Energi.
- Terlaksananya swadaya aparatur pemerintah dalam pembangunan pada bidang pertambangan dan Energi.
Sasaran Kelima, “ Meningkatnya Peran Serta Pengusaha” dengan sasaran:
Menginformasikan / mempromosikan data base Pertambangan dan Energi kepada para investor .
Sasaran Keenam, “Meningkatnya pembinaan Kepada Pengusaha Pertambangan” dengan sasaran:
Sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pengusaha.