|
SEJARAH KABUPATEN HUMBANG
HASUNDUTAN
Tapanuli
Utara sebagai kabupaten induk dari Humbang Hasundutan
terbentuk berdasarkan Undang Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom
kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera
Utara.
Pada
masa pemerintahan penjajahan Belanda, salah satu
afdeling di wilayah Keresidenan Tapanuli adalah Afdeling
Bataklanden dengan ibukota Tarutung terdiri atas lima
onder afdeling. Setelah kemerdekaan tepatnya tahun 1947
Kabupaten Tanah Batak menjadi 4 (empat) kabupaten yaitu
:
1.
Kabupaten
Silindung ibukotanya Tarutung.
2.
Kabupaten
Humbang ibukotanya Dolok
Sanggul.
3.
Kabupaten
Toba Samosir ibukotanya Balige.
4.
Kabupaten
Dairi ibukotanya Sidikalang.
Pada
Tahun 1950 keempat kabupaten ini dilebur menjadi
Kabupaten Tapanuli Utara, seiring dengan terbentuknya
Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan
Kabupaten Nias. Keadaan ini bertahan hingga tahun 1964,
karena pada saat itu Tapanuli Utara dimekarkan dengan
terpisahnya Dairi menjadi kabupaten berdasarkan
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1964,dan selanjutnya
berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1998
terbentuknya Kabupaten Toba Samosir. Kenyataan
menunjukan bahwa kedua daerah tersebut mengalami
perkembangan dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakatnya.
Berdasarkan
faktor sejarah dan keinginan untuk semakin cepat
pembangunan dengan pelayanan yang semakin dekat kepada
masyarakat maka harapan yang terkandung selama ini
mengkristal menjadi usul pembentukan Kabupaten Humbang
Hasundutan melalui terbentuknya Panitia Pembentukan
Kabupaten Humbang Hasundutan.
Terbitnya
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerah yang dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor
129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan
Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah,
menjadi peluang munculnya wacana perlunya usul pemekaran
melalui pembentukan Kabupaten.
Berbekal
keinginan untuk mendambakan peningkatan kesejahteraan
masyarakat, peluang tersebut dimanfaatkan secara tepat
oleh masyarakat di wilayah Humbang Hasundutan melalui
Panitia Pembentukan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Ternyata sejalan dengan tuntutan kemajuan jaman mampu
menumbuhkan aspirasi masyarakat untuk mengusulkan
Pemekaran Kabupaten Tapanuli Utara, melalui usul
pembentukan Kabupaten Humbang
Hasundutan.
Aspirasi
murni masyarakat tersebut disambut dan difasilitasi oleh
pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, serta dukungan DPRD
Kabupaten Tapanuli Utara, yang kemudian memperoleh
dukungan Gubernur Sumatera Utara dan DPRD Provinsi
Sumatera Utara.
Berikut
ini beberapa langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten
Tapanuli Utara, dalam menyikapi aspirasi tersebut di
atas adalah :
-
Mengikuti
perkembangan Deklarasi Pembentukan Kabupaten Humbang
Hasundutan tanggal 23 April yang dilaksanakan di
Dolok Sanggul.
-
Tanggal
25 Mei 2002 menerima audensi Panitia Pembentukan
Kabupaten Humbang Hasundutan sekaligus menerima berkas
pengusulan.
-
Tanggal
26 Mei 2002 Bupati Tapanuli Utara menerbitkan SK Tim
Peneliti sekaligus memberi petunjuk dalam memfasilitasi
aspirasi masyarakat.
-
Tanggal
27 Mei 2002 berkonsultasi dengan DPRD Kabupaten Tapanuli
Utara perihal aspirasi masyarakat tentang usulan
pemekaran.
-
Tanggal 3
s/d 5 Juni 2002 menugaskan Tim Peneliti
mendampingi DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, turun ke
Kecamatan guna mendengar aspirasi dan meneliti usulan
dimaksud.
-
Tanggal 5
Juni 2002 menerima berkas pengajuan/penyempurnaan usul
pemekaran melalui pembentukan Kabupaten Humbang
Hasundutan.
-
Tanggal 5
Juni 2002 melapor ke Bapak Gubernur Sumatera
Utara.
-
Tanggal 6
dan 7 Juni 2002 secara langsung turun ke Kecamatan-
kecamatan untuk mendengar dan memfasilitasi usul
pemekaran Kabupaten, sekaligus mengingatkan masyarakat
agar usul pemekaran tidak menimbulkan perpecahan di
kalangan masyarakat termasuk para
perantau.
-
Tanggal 8
Juni 2002 menghadiri Rapat Paripurna DPRD
Kabupaten Tapanuli Utara dengan hasil penerbitan Surat
Keputusan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Nomor : 16
Tahun 2002 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten
Tapanuli Utara.
Beberapa upaya yang dilakukan Pemerintah
Kabupaten Tapanuli Utara, untuk mempercepat proses
pemekaran Kabupaten Humbang Hasundutan yaitu
:
-
Melaksanakan pertemuan
dengan segenap komponen masyarakat Tapanuli Utara guna
memantapkan pemahaman dan
Melaporkan perkembangan terakhir usul pemekaran kepada
Gubernur Sumatera Utara dan Bapak Ketua DPRD Sumatera
Utara.
-
Melaksanakan pertemuan
dengan segenap komponen masyarakat Tapanuli Utara guna
memantapkan pemahaman dan dukungan bagi terwujudnya
pemekaran.
-
Meyampaikan laporan
tertulis dan pendapat kepada Bapak Gubernur
SumateraUtara, Bapak Menteri Dalam Negeri dan Dewan
Pertimbangan Otonomi Daerah. -
Mengundang Komisi II
DPR-RI untuk memantau, mengevaluasi dan berkunjung
langsung ke wilayah yang mengusulkan
pemekaran. -
Konsultasi dengan DPRD
Kabupaten Tapanuli Utara dalam rangka dukungan APBD dan
pengajuan usul dukungan DPRD Provinsi Sumatera
Utara. -
Melakukan
akurasi data pendukung Pembentukan Kabupaten sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 129
Tahun 2000. -
Melakukan
Pengkajian dan uji kelayakan pemekaran Kabupaten
Tapanuli Utara yakni Kabupaten Humbang Hasundutan dengan
memohon kesediaan Bapak Mendagri Cq. Dirjen Otonomi
Daerah dan Dewan Pertimbangan Otonomi
Daerah. -
Perencanaan persiapan
sarana/prasarana dan Aparat guna mendukung pemekaran
kabupaten. -
Menyurati
para anak rantau di luar Kabupaten Tapanuli Utara untuk
mendukung Usul Pemekaran Kabupaten Tapanuli Utara sesuai
fungsi dan tugas masing-masing.
Pemerintah
Pusat sangat responsif terhadap aspirasi ini karena
dalam waktu relatif singkat Tim Terpadu Depdagri, DPOD
dan Komisi II DPR–RI melakukan kunjungan dan pertemuan
dengan masyarakat se-wilayah Humbang Hasundutan tanggal
5 September 2002 sebagai lanjutan kunjugan Komisi
II DPR-RI tanggal 29 Juli 2002.
Sebagai
tindak lanjutnya maka usul pemekaran ini mendapat
pembahasan pada Sidang Paripurna DPR-RI yang pada
puncaknya melahirkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2003
tentang Pembentukan Nias Selatan, Kabupaten Pakpak
Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi
Sumatera Utara.
Pada hari Senin
tanggal 28 Juli 2003 Kabupaten Humbang Hasundutan
diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri RI sekaligus
melantik Penjabat Bupati Drs. Manatap Simanungkalit di
Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan.
Mengawali
tugas sebagai Bupati Humbang Hasundutan telah membuat
pertemuan dengan para Tokoh Masyarakat, adat dan Tokoh
Pendidikan serta Tokoh Agama di Daearah ini antara lain
guna membicarakan pembuatan Logo Kabupaten Humbang
Hasundutan yang disyahkan oleh DPRD.
|