
VISI :
" Terwujudnya kesejahteraan sosial yang adil dan merata, tenaga kerja propessional yang mandiri serta hubungan kerja yang harmonis dan terlindungi ".
MISI :
- Peningkatan penanggulangan dan pengentasan penyandang masalah kesejahteraan soaial (TMKS);
- Peningkatan sarana dan prasarana pelayanan sosial;
- Peningkatan kemampuan teknologi, keterampilan, dan propesionalisme tenaga kerja;
- Peningkatan perluasan dan pengembangan kesempatan kerja;
- Peningkatan pembinaan, pengawasan dan hubungan kerja.;
- Pemerataan penyebaran penduduk berbasis budaya dan daya dukung potensi sumber daya alam.
TUJUAN :
- Untuk meningkatkan kualitas kompetensi tenaga kerja dan produktivitas tenaga kerja;
- Meningkatan perluasan kerja dan pembinaan penempatan tenaga kerja;
- Meningkatkan hubungan industrial yang harmonis dan perlindungan tenaga kerja serta kesejahteraan tenaga kerja
STRUKTUR ORGANISASI

Tugas pokok Dinas Sosial dan Tenaga Kerja
- Menyusun program kerja rencana anggaran dinas sosial dan tenaga kerja;
- Penyususn petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan dibidang sosial, bidang tenaga kerja dan bidang trasmigrasi;
- Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian tugas kepala bagian dan kepala bidang;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan instansi terkait;
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan tugas di bidang sosial, tenaga kerja dan trasmigrasi;
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kepala bawahan;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati Humbang Hasundutan;
- Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Bupati Humbang Hasundutan melalui sekretaris daerah kabupaten Humbang Hasundutan.
Fungsi yang diemban oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Humbang Hasundutan adalah sebagai berikut:
- Perencanaan di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi;
- Pengorganisasian di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigras;
- Penyelenggaraan pelaksanaan tugas di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi;
- Pengawasan pelaksanaan tugas di bidang sosial, tenaga kerja dan trasnmigrasi.
K E B I J A K A N
Kebijakan pembangunan kesejahteraan sosial, ketenagakerjaan :
- Peningkatan kualitas perencanaan pembangunan dibidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi yang berbasis kehidupan sosial masyarakat dan potensi sumber daya alam;
- Peningkatan kualitas pelayanan sosial serta bantuan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS);
- Peningkatan kualitas manajemen pelayanan sosial dalam mendayagunakan sumber-sumber kesejahteraan sosial;
- Peningkatan perluasan dan kesempatan kerja;
- Pemberdayaan Balai Latihan Kerja untuk meningkatkan ketrampilan dan produktifitas tenaga kerja;
- Peningkatan kegiatan pembangunan pada kawasan strategis cepat tumbuh.
PELAYANAN MASYARAKAT
I. Ijin Tertulis Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)
a. Persyaratan
- Foto copy Akte Pendirian dan/atau Akte Perubahan Badan Hukum yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang.
- Foto copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Foto copy Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 yang masih berlaku.
- Foto copy Anggaran Dasar yang memuat Kegiatan di Bidang Jasa Penempatan Tenaga Kerja.
- Foto copy Sertifikat hak pemilikan tanah berikut kantor atau perjanjian kontrak minimal selama 5 (lima) tahun.
- Bagan Struktur Organisasi dan Personil.
- Rencana Kerja Lembaga Penempatan Tenaga Kerja minimal 1 (satu) tahun.
- Pas Foto Pimpinan Perusahaan berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
- Rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili perusahaan.
b. Prosedur
Mengajukan Permohonan Ijin Tertulis diajukan kepada :
- Direktur Jenderal untuk Skala Nasional.
- Instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan Provinsi untuk Skala Provinsi.
- Instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten untuk Skala Kabupaten.
c. Dasar Hukum
Peraturan Mentreri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.07/MEN/IV/2008 Tanggal 21 April 2008 Tentang Penempatan Tenaga Kerja
2. Kartu Pencari Kerja (AK-1)
a. Persyaratan
- Foto copy Ijazah Terakhir yang dilegalisir Pejabat yang Berwenang (1 lembar)
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (1 lembar)
- Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm (2 lembar)
- Map (1 buah)
b. Prosedur
Pencari kerja membawa persyaratan ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Jl. Doloksanggul-Siborongborong Kompleks Perkantoran Bukit Inspirasi Telp/Fax. (0633)31909 Doloksanggul ==> Bidang Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja ==> Seksi Penempatan Tenaga Kerja
c. Dasar Hukum
Peraturan Mentreri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.07/MEN/IV/2008 Tanggal 21 April 2008 Tentang Penempatan Tenaga Kerja.