Dinas Sosial Tenaga Kerja

VISI :

" Terwujudnya kesejahteraan sosial yang adil dan merata, tenaga kerja propessional yang mandiri serta hubungan kerja yang harmonis dan terlindungi ".

MISI :

  1. Peningkatan penanggulangan dan pengentasan penyandang masalah kesejahteraan soaial (TMKS);
  2. Peningkatan sarana dan prasarana pelayanan sosial;
  3. Peningkatan kemampuan teknologi, keterampilan, dan propesionalisme tenaga kerja;
  4. Peningkatan perluasan dan pengembangan kesempatan kerja;
  5. Peningkatan pembinaan, pengawasan dan hubungan kerja.;
  6. Pemerataan penyebaran penduduk berbasis budaya dan daya dukung potensi sumber daya alam.

TUJUAN :

  • Untuk meningkatkan kualitas kompetensi tenaga kerja dan produktivitas tenaga kerja;
  • Meningkatan perluasan kerja dan pembinaan penempatan tenaga kerja;
  • Meningkatkan hubungan industrial yang harmonis dan perlindungan tenaga kerja serta kesejahteraan tenaga kerja

STRUKTUR ORGANISASI

Tugas pokok Dinas Sosial dan Tenaga Kerja

  1. Menyusun program kerja rencana anggaran dinas sosial dan tenaga kerja;
  2. Penyususn petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan dibidang sosial, bidang tenaga kerja dan bidang trasmigrasi;
  3. Melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian tugas kepala bagian dan kepala bidang;
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan instansi terkait;
  5. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan tugas di bidang sosial, tenaga kerja dan trasmigrasi;
  6. Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kepala bawahan;
  7. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati Humbang Hasundutan;
  8. Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Bupati Humbang Hasundutan melalui sekretaris daerah kabupaten Humbang Hasundutan.

Fungsi yang diemban oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Humbang Hasundutan adalah sebagai berikut:

  1. Perencanaan di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi;
  2. Pengorganisasian di bidang sosial, tenaga kerja  dan transmigras;
  3. Penyelenggaraan pelaksanaan tugas di bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi;
  4. Pengawasan pelaksanaan tugas di bidang sosial, tenaga kerja dan trasnmigrasi.

K E B I J A K A N

Kebijakan pembangunan kesejahteraan sosial, ketenagakerjaan :

  1. Peningkatan kualitas perencanaan pembangunan dibidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi yang berbasis kehidupan sosial masyarakat dan potensi sumber daya alam;
  2. Peningkatan kualitas pelayanan sosial serta bantuan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS);
  3. Peningkatan kualitas manajemen pelayanan sosial dalam mendayagunakan sumber-sumber kesejahteraan sosial;
  4. Peningkatan perluasan dan kesempatan kerja;
  5. Pemberdayaan Balai Latihan Kerja untuk meningkatkan ketrampilan dan produktifitas tenaga kerja;
  6. Peningkatan kegiatan pembangunan pada kawasan strategis cepat tumbuh.

 

PELAYANAN MASYARAKAT

I. Ijin Tertulis Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)

a. Persyaratan

  1. Foto copy Akte Pendirian dan/atau Akte Perubahan Badan Hukum yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang.
  2. Foto copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  3. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Foto copy Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 yang masih berlaku.
  5. Foto copy Anggaran Dasar yang memuat Kegiatan di Bidang Jasa Penempatan Tenaga Kerja.
  6. Foto copy Sertifikat hak pemilikan tanah berikut kantor atau perjanjian kontrak minimal selama 5 (lima) tahun.
  7. Bagan Struktur Organisasi dan Personil.
  8. Rencana Kerja Lembaga Penempatan Tenaga Kerja minimal 1 (satu) tahun.
  9. Pas Foto Pimpinan Perusahaan berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
  10. Rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili perusahaan.

b. Prosedur

Mengajukan Permohonan Ijin Tertulis diajukan kepada :

  1. Direktur Jenderal untuk Skala Nasional.
  2. Instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan Provinsi untuk Skala Provinsi.
  3. Instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan Kabupaten untuk Skala Kabupaten.

c. Dasar Hukum

Peraturan Mentreri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.07/MEN/IV/2008 Tanggal 21 April 2008 Tentang Penempatan Tenaga Kerja

 

2. Kartu Pencari Kerja (AK-1)

a. Persyaratan

  1. Foto copy Ijazah Terakhir yang dilegalisir Pejabat yang Berwenang (1 lembar)
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (1 lembar)
  3. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm (2 lembar)
  4. Map (1 buah)

b. Prosedur

Pencari kerja membawa persyaratan ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Jl. Doloksanggul-Siborongborong Kompleks Perkantoran Bukit Inspirasi Telp/Fax. (0633)31909 Doloksanggul ==> Bidang Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja ==> Seksi Penempatan Tenaga Kerja

c. Dasar Hukum

Peraturan Mentreri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.07/MEN/IV/2008 Tanggal 21 April 2008 Tentang Penempatan Tenaga Kerja.

 

Kalender Event

« May 2012 »
MinSenSelRabKamJumSab
12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031

Belum ada data

Peta Humbang Hasundutan