
Kompleks Perkantoran Tano Tubu Jl. Doloksanggul - Siborong km 2,2 Doloksanggul, Telp/Fax. (0633) 31555 kode pos 22457, e_mail: dishubpar@humbanghasundutankab.go.id
Visi
"Terwujudnya transportasi yang aman, tertib dan lancar menuju daerah tujuan wisata yang diminati khalayak ramai serta didukung oleh sistem komunikasi informasi yang aktual”
Misi
- Menyelenggarakan transportasi yang handal, terpadu dan terjangkau seluruh wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan;
- Menyelenggarakan rekayasa lalu lintas yang tertib, aman dan lancar;
- Menyelenggarakan pembangunan pariwisata yang berkelanjutan, aman, tertib dan bersih;
- Menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam pelestarian seni dan budaya;
- Pengelolaan sistem informasi publik melalui internet, dokumentasi dan perpustakaan.
Struktur Organisasi
Kepala Dinas Perhubungan dan Parawisata Kabubaten Humbang Hasundutan :

Drs. Usman Sihotang

Tupoksi
"Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan kewenangan desentralisasi di Bidang Perhubungan dan Pariwisata dan tugas lain yang diberikan Bupati”
Uraian Tugas Kepala Dinas:
- Menetapkan program kerja dan rencana anggaran Dinas;
- Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan kegioatan penyelengaraan Perhubungan dan Pariwisata;
- Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas Sekretaris dan Kepala Bidang;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan instasni terkait;
- Melaksanakan pembinaan teknis penyelenggaraan Perhubungan dan Pariwisata;
- Melaksanakan pekerjaan di Bidang Perhubungan menyangkut Lalulintas dan Angkutan Jalan, Angkutan sungai dan Danau Penyebarangan, Angkutan khusus dan Bidang Pariwisata yang diberikan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi;
- Melaksanakan pembinaan umum dan pembinaan operasional berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
- Melaksanakan koordinasi dibidang lalulintas dan angkutan, bidang sarana prasarana, bidang pariwisata;
- Melaksanakan pembinaan operasional berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perhubungan dan Pariwisata;
- Memberikan petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
- Membuat DP-3 Pegawai sesuai dengan kewenangannya;
- Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Sekretaris
"Sekretaris mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan administratif kepada semua unsur di lingkungan Dinas".
Uraian Tugas Sekretaris
- Membantu tugas Kepala Dinas dalam bidang tugasnya;
- Menyusun rencana dan program kerja tahunan;
- Menghimpun rencana dan program kerja tahunan;
- Melaksanakan urusan administrasi umum, rumah tangga dan perlengkapan serta pelaporannya;
- Melaksanakan urusan administrasi keuangan;
- Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian;Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
- Membuat DP-3 Pegawai sesuai dengan kewenangannya;
- Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas ke Kepala Dinas;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
Tupoksi Bidang Komunikasi dan Informatika
"Kepala Bidang mempunyai Tugas Pokok melaksanakan kebijakan, program dan kegiatan di Bidang komunikasi dan informatika".
Uraian tugas:
- Menyusun program kerja dan rencana anggaran Bidang;
- Menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan komunikasi dan informatika;
- Pemberian rekomendasi dan perijinan bidang telekomunikasi;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi;
- Memfasilitasi koordinasi penyelenggaraan telekomunikasi;
- Memfasilitasi koordinasi pemberdayaan komunikasi sosial;
- Melaksnakan diseminasi informasi nasional;
- Memfasilitasi koordinasi pengembangan kemitraan media;
- Memberikan pelayanan informasi dan komunikasi yang akan disampaikan kepada masyarakat menyangkut penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
- Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan kelompok-kelompok komunikasi;
- Menyiapkan bahan/data dalam rangka melaksanakan pengolahan data elektronik dan kearsipan daerah;
- Menyiapkan dan menyusun sistem informasi sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah;
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengolahan data dan pelaynan data pada sistem informasi yang memanfaatkan penguasaan pemeilikan telematika;
- Melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan pengolahan data elektronik dan kearsipan; melakukan standarisasi, registrasi dan invetraisasi penyelenggaraan arsip daerah;
- Memberikan petunjuk kepada bawahan baik lisan maupu tertulis;
- Membuat DP-3 Pegawai sesuai dengan kewenangannya;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Kepala Seksi Komunikasi dan Informatika
Kepala Seksi mempunyai tugas pokok mempersiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis, progaram dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis dan npelayanan umum menyangkut komunikasi dan informatika
Uraian Tugas:
- Menyusun program kerja dan rencana anggaran Seksi;
- Menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan komunikasi dan informatika;
- Pemberian rekomendasi dan perijinan bidang telekomunikasi;
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi;
- Memfasilitasi koordinasi penyelenggaraan telekomunikasi;
- Memfasilitasi koordinasi pemberdayaan komunikasi sosial; memfasilitasi penerbitan media lokal, cetak atau elektronik termasuk badan koordinasi kehumasan (Bakohumas);
- Melaksanakan diseminasi informasi nasional;
- Memfasilitasi koordinasi pengembangan kemitraan media;
- Memberikan pelayanan informasi dan komunikasi yang akan disampaikan kepada masyarakat menyangkut penyelenggaraan pemerintahan, pembanguan dan kemasyarakatan;
- Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan kelompok-kelompok komunikasi;
- Memberikan petunjuk kepada bawahan naik lisan maupun tertulis;
- Membuat DP-3 Pegawai sesuai kewenangannya;
- Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Kepala Seksi Pengolahan Data Elektronik
Kepala Seksi mempunyai tugas pokok mempersiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis dan npelayanan umum menyangkut Pengolahan Data Elektronik
Uraian Tugas:
- Menyusun program kerja dan rencana anggaran Seksi;
- Menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan Pengolahan Data Elektronik;
- Menghinpun mengolah data publikasi, dokumentasi dari berbagai instansi terkait untuk dipublikasikan melalui media elektronik;
- Melaksanakan pembinaan atas kegiatan bidang telematika;
- Melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan pengolahan data elektronik dan kearsipan;
- Melakukan standarisasi, registrasi dan invetaraisasi penyelenggaraan arsip daerah;
- Memberikan petunjuk kepada bawahan naik lisan maupun tertulis;
- Membuat DP-3 Pegawai sesuai kewenangannya;
- Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.