Dinas Perhubungan dan Pariwisata

Kompleks Perkantoran Tano Tubu Jl. Doloksanggul - Siborong km 2,2 Doloksanggul, Telp/Fax. (0633) 31555 kode pos 22457, e_mail: dishubpar@humbanghasundutankab.go.id

Visi

"Terwujudnya transportasi yang aman, tertib dan lancar menuju daerah tujuan wisata yang diminati khalayak ramai serta didukung oleh sistem komunikasi informasi yang aktual”

Misi

  1. Menyelenggarakan transportasi yang handal, terpadu dan terjangkau seluruh wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan;
  2. Menyelenggarakan rekayasa lalu lintas yang tertib, aman dan lancar;
  3. Menyelenggarakan pembangunan pariwisata yang berkelanjutan, aman, tertib dan bersih;
  4. Menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam pelestarian seni dan budaya;
  5. Pengelolaan sistem informasi publik melalui internet, dokumentasi dan perpustakaan.

Struktur Organisasi

Kepala Dinas Perhubungan dan Parawisata Kabubaten Humbang Hasundutan  :

Drs. Usman Sihotang

Tupoksi

"Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan kewenangan desentralisasi di Bidang Perhubungan dan Pariwisata dan tugas lain yang diberikan Bupati”

Uraian Tugas Kepala Dinas:

  1. Menetapkan program  kerja dan rencana anggaran Dinas;
  2. Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan kegioatan penyelengaraan Perhubungan dan Pariwisata;
  3. Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas Sekretaris dan Kepala Bidang;
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan instasni terkait;
  5. Melaksanakan pembinaan teknis penyelenggaraan Perhubungan dan Pariwisata;
  6. Melaksanakan pekerjaan di Bidang Perhubungan menyangkut Lalulintas dan Angkutan Jalan, Angkutan sungai dan Danau Penyebarangan, Angkutan khusus dan Bidang Pariwisata yang diberikan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi;
  7. Melaksanakan pembinaan umum dan pembinaan operasional berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Bupati;
  8. Melaksanakan koordinasi dibidang lalulintas dan angkutan, bidang sarana prasarana, bidang pariwisata;
  9. Melaksanakan pembinaan operasional berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah;
  10. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perhubungan dan Pariwisata;
  11. Memberikan petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
  12. Membuat DP-3 Pegawai sesuai dengan kewenangannya;
  13. Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten;
  14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Sekretaris

"Sekretaris mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan administratif kepada semua unsur di lingkungan Dinas".

Uraian Tugas Sekretaris

  • Membantu tugas Kepala Dinas dalam bidang tugasnya;
  • Menyusun rencana dan program kerja tahunan;
  • Menghimpun rencana dan program kerja tahunan;
  • Melaksanakan urusan administrasi umum, rumah tangga dan perlengkapan serta pelaporannya;
  • Melaksanakan urusan administrasi keuangan;
  • Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian;Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
  • Membuat DP-3 Pegawai sesuai dengan kewenangannya;
  • Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas ke Kepala Dinas;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan

Tupoksi Bidang Komunikasi dan Informatika

"Kepala Bidang mempunyai Tugas Pokok melaksanakan kebijakan, program dan kegiatan di Bidang komunikasi dan informatika".

Uraian tugas:

  • Menyusun program kerja dan rencana anggaran Bidang;
  • Menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan komunikasi dan informatika;
  • Pemberian rekomendasi dan perijinan bidang telekomunikasi;
  • Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi;
  • Memfasilitasi koordinasi penyelenggaraan telekomunikasi;
  • Memfasilitasi koordinasi pemberdayaan komunikasi sosial;
  • Melaksnakan diseminasi informasi nasional;
  • Memfasilitasi koordinasi pengembangan kemitraan media;
  • Memberikan pelayanan informasi dan komunikasi yang akan disampaikan kepada masyarakat menyangkut penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
  • Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan kelompok-kelompok komunikasi;
  • Menyiapkan bahan/data dalam rangka melaksanakan pengolahan data elektronik dan kearsipan daerah;
  • Menyiapkan dan menyusun sistem informasi sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah;
  • Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengolahan data dan pelaynan data pada sistem informasi yang memanfaatkan penguasaan pemeilikan telematika;
  • Melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan pengolahan data elektronik dan kearsipan; melakukan standarisasi, registrasi dan invetraisasi penyelenggaraan arsip daerah;
  • Memberikan petunjuk kepada bawahan baik lisan maupu  tertulis;
  • Membuat DP-3 Pegawai sesuai dengan kewenangannya;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Kepala Seksi Komunikasi dan Informatika

Kepala Seksi mempunyai tugas pokok mempersiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis, progaram dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis dan npelayanan umum menyangkut komunikasi dan informatika

Uraian Tugas:

  • Menyusun program kerja dan rencana anggaran Seksi;
  • Menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan komunikasi dan informatika;
  • Pemberian rekomendasi dan perijinan bidang telekomunikasi;
  • Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi;
  • Memfasilitasi koordinasi penyelenggaraan telekomunikasi;
  • Memfasilitasi koordinasi pemberdayaan komunikasi sosial; memfasilitasi penerbitan media lokal, cetak atau elektronik  termasuk badan koordinasi kehumasan (Bakohumas);
  • Melaksanakan diseminasi informasi nasional;
  • Memfasilitasi koordinasi pengembangan kemitraan media;
  • Memberikan pelayanan informasi dan komunikasi yang akan disampaikan kepada masyarakat menyangkut penyelenggaraan pemerintahan, pembanguan dan kemasyarakatan;
  • Melaksanakan pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan kelompok-kelompok komunikasi;
  • Memberikan petunjuk kepada bawahan naik lisan maupun tertulis;
  • Membuat DP-3 Pegawai sesuai kewenangannya;
  • Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Kepala Seksi Pengolahan Data Elektronik

Kepala Seksi mempunyai tugas pokok mempersiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta fasilitasi pelaksanaan pembinaan teknis dan npelayanan umum menyangkut Pengolahan Data Elektronik

Uraian Tugas:

  • Menyusun program kerja dan rencana anggaran Seksi;
  • Menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan Pengolahan Data Elektronik;
  • Menghinpun mengolah data publikasi, dokumentasi dari berbagai instansi terkait untuk dipublikasikan melalui media elektronik;
  • Melaksanakan pembinaan atas kegiatan bidang telematika;
  • Melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan pengolahan data elektronik dan kearsipan;
  • Melakukan standarisasi, registrasi dan invetaraisasi penyelenggaraan arsip daerah;
  • Memberikan petunjuk kepada bawahan naik lisan maupun tertulis;
  • Membuat DP-3 Pegawai sesuai kewenangannya;
  • Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Kalender Event

« May 2012 »
MinSenSelRabKamJumSab
12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031

Belum ada data

Peta Humbang Hasundutan