
Kompleks Perkantoran Tano Tubu Jl. Doloksanggul - Siborong km 2,2 Doloksanggul, Telp/Fax. (0633) 31112 kode pos 22457
Visi :
“ Terwujudnya Pengelolaan Keuangan Yang Profesional Dan Akuntabel “
Misi :
- Meningkatkan sumber daya aparatur pengelolaan keuangan;
- Meningkatkan dan mengendalikan potensi sumber – sumber pendapatan daerah;
- Meningkatkan pendayagunaan anggaran secara efektif dan efisien;
- Meningkatkan sinergi dan mutu penatausahaan keuangan, pelaksanaan sistem akuntansi dan pertanggungjawaban;
- Meningkatkan mutu manajemen pengelolaan barang milik daerah.
Tujuan
“ Semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik daerah berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut dapat dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”
Sasaran :
- Meningkatkan pendapatan dan pengawasan yang sinergitas;
- Meningkatkan sistem akuntabilitas pelaksanaan dan pertanggungjawaban SKPD yang akuntabel dan profesional;
- Mewujudkan aparatur pengelola pendapatan, keuangan dan aset daerah yang berdedikasi tinggi, bertanggung jawab serta memiliki wawasan dan keterampilan dalam mengelola pendapatan dan aset daerah.
STRUKTUR ORGANISASI

Tupoksi
Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam kewenangan desentralisasi di bidang pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Uraian tugas Kepala Dinas :
- Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan sebagai Bendahara Umum Daerah;
- Menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
- Menetapkan Program Kerja dan Rencana Kerja Anggaran Dinas;
- Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Pengelolaan Keuangan;
- Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas Sekretaris dan Kepala Bidang;
- Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyusunan APBD;
- Menyusun Laporan Keuangan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan instansi terkait;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pengelolaan Keuangan;
- Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tulisan;
- Menetapkan DP-3 Pegawai sesuai kewenangannya;
- Melaporkan seluruh pelakasanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Sekretaris
Sekretaris mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi kepada semua unsur di lingkungan dinas.
Uraian tugas:
- Membantu Kepala Dinas dalam bidang tugasnya;
- Menyusun rencana dan program kerja tahunan;
- Melaksanakan urusan Administrasi umum, rumah tangga dan perlengkapan serta pelaporannya;
- Melaksanakan Administrasi Keuangan ;
- Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian;
- Memberikan petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tulisan;
- Menetapkan DP-3 pegawai sesuai kewenangannya;
- Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.