Dinas Kesehatan

Kompleks Perkantoran Tano Tubu Jl. Doloksanggul - Siborong km 2,2 Doloksanggul, Telp/Fax. (0633) 31555 kode pos 22457, e_mail: lismawatimanurung@yahoo.com

Visi :                  

"Masyarakat Sehat Yang Mandiri dan  Berkeadilan

Misi :

  1. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta dan masyarakat madani;
  2. Melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna, merata, bermutu, dan berkeadilan;
  3. Menjamin ketersediaan dan pemerataan sumberdaya kesehatan;
  4. Menciptakan tata kelola kepemerintahan yang baik.

Tujuan : Terselenggaranya pembangunan kesehatan secara berhasil   guna dan berdaya guna dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Sasaran:

  1. Meningkatnya status kesehatan dan gizi masyarakat.
  2. Menurunnya angka kesakitan akibat penyakit menular.
  3. Menurunnya disparitas status kesehatan dan status gizi antar  wilayah dan antar tingkat sosial ekonomi serta   gender, dengan menurunnya disparitas separuh dari tahun 2009.
  4. Meningkatnya penyediaan anggaran publik untuk kesehatan dalam rangka mengurangi risiko finansial akibat gangguan kesehatan bagi seluruh penduduk, terutama penduduk miskin;
  5. Meningkatnya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) pada tingkat rumah tangga dari 50 persen menjadi 70 %.
  6. Kabupaten melaksanakan program pengendalian penyakit tidak menular.
  7. Kabupaten melaksanakan Standar Pelayanan Minimal   (SPM).

Struktur Organisasi

 

Tugas Pokok dan Fungsi:

Dinas Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian kewenangan daerah meliputi perumusan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian di bidang Kesehatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang tertulis di atas, Dinas Kesehatan mempunyai fungsi seperti tersebut di bawah ini.

Kepala Dinas

Kepala Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok membantu Bupati  melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang kesehatan dan tugas lain yang diberikan Bupati.

Uraian Tugas Pokok :

  • Menetapkan program kerja dan rencana anggaran dinas;
  • Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan kesehatan;
  • Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas Sekretaris dan Kepala;
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan instansi terkait;
  • Melaksanakan pembinaan teknis penyelenggaraan kesehatan;
  • Memproses pemberian/penerbitan izin di Bidang Kesehatan;
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan   kesehatan;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;Membuat DP3 pegawai sesuai dengan kewenangannya;
  • Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Sekretaris

Sekretaris mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan administratif kepada semua unsur di lingkungan dinas.

Uraian Tugas Pokok :

  • Membantu tugas Kepala Dinas dalam bidang tugasnya;
  • Menyusun rencana dan program kerja tahunan;
  • Melaksanakan urusan administrasi umum, rumah tangga dan perlengkapan serta  pelaporannya;
  • Melaksanakan administrasi keuangan;
  • Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;Membuat DP3 pegawai sesuai dengan kewenangannya;
  • Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Kepala Sub Bagian Umum

Kepala Sub Bagian Umum mempunyai tugas pokok mempersiapkan bahan-bahan penyusunan kebijkan teknis dinas, program dan kegiatan, pengelolaan perlengkapan dan barang inventaris, pengelolaan urusan rumah tangga, ketatausahaan, kepegawaian serta pelaporan.

Uraian Tugas Pokok :

  • Membantu Sekretaris dalam bidang tugasnya;
  • Menyelenggarakan administrasi perkantoran kerumahtanggaan;
  • Melaksanakan administrasi surat-menyurat;
  • Melaksanakan urusan penerimaan tamu dan keprotokolan;
  • Melaksanakan administrasi barang dan inventarisasi serta menyusun rencana  pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, perawatan dan usul penghapusan dan inventaris serta pelaporannya;
  • Melaksanakan pengaturan dan penyediaan fasilitas rapat dinas dan upacara;
  • Menyelenggarakan administrasi kepegawaian, pendidikan dan pelatihan bagi pegawai/tenaga kesehatan;
  • Melaksanakan peningkatan disiplin pegawai;
  • Mempersiapkan laporan dinas;
  • Menyelenggarakan administrasi perjalanan dinas dan pengawasannya;
  • Mengusulkan pejabat bendahara barang;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
  • Membuat DP3 pegawai sesuai dengan kewenangannya;
  • Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Kepala Sub Bagian Keuangan

Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok mempersiapkan bahan-bahan penyusunan anggaran, pengelolaan administrasi keuangan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.

Uraian Tugas Pokok :

  • Menyusun rencana anggaran;
  • Menyelenggarakan administrasi keuangan dan pelaporannya;
  • Menyelenggarakan administrasi kewajiban pajak pegawai;
  • Melaksanakan verifikasi surat pertanggungjawaban keuangan;
  • Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan yang menyangkut bidang keuangan;
  • Mengusulkan pejabat pemegang kas;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
  • Membuat DP3 pegawai sesuai dengan kewenangannya;
  • Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi Kesehatan

Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi Kesehatan mempunyai kebijakan, program   dan kegiatan di Bidang Perencanaan dan Informasi Kesehatan.

Uraian Tugas Pokok :

  • Menyusun program kerja dan rencana anggaran dinas dan bidang;
  • Menyusun petunjuk teknis dan melaksanakan pembinaan teknis penyelenggaraan perencanaan, pengumpulan, pengolahan data dan sistem informasi kesehatan;
  • Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas kepala seksi;
  • Mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran dinas, rencana pembangunan jangka menengah & tahunan dinas sesuai ketentuan & standar yang ditetapkan;
  • Menyusun rencana strategis dinas, rancangan peraturan daerah, keputusan bupati, dan keputusan kepala dinas serta peraturan lainnya dalam lingkup kesehatan;
  • Menyusun laporan dinas yang dikoordinasikan dengan bidang pada dinas;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
  • Membuat DP3 pegawai sesuai dengan kewenangannya;
  • Melaporkan seluruh pelaksanaan tugas dan memberikan masukan yang perlu   kepada kepala dinas;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Kepala Seksi Perencanaan

Kepala Seksi Perencanaan mempunyai tugas pokok mempersiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan perencanaan.

Uraian Tugas Pokok :

  • Menyusun program kerja dan rencana anggaran seksi;
  • Menyusun petunjuk teknis penyelenggaraan perencanaan;
  • Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan bahan/data untuk penyusunan rencana kerja jangka menengah dan tahunan dinas, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan;
  • Menyelenggarakan penyusunan rencana program pembangunan, anggaran pembangunan dinas, penyusunan RKA, DPA, penyusunan LAKIP, sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan;
  • Menyelenggarakan sosialisasi, evaluasi dan pengendalian atas penerapan standar sesuai ketentuan yang ditetapkan;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan baik lisan maupun tertulis;
  • Membuat DP3 pegawai sesuai dengan kewenangannya;melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada kepala bidang;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Kalender Event

« May 2012 »
MinSenSelRabKamJumSab
12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031

Belum ada data

Peta Humbang Hasundutan